Channel9.id – Jakarta. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah dinyatakan dari bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Ia kembali menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara di kasus suap dan penganiayaan.
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebutkan bahwa kliennya masih berstatus polisi aktif dan sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagai anggota Polri.
Diketahui, hingga saat ini Polri belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Napoleon.
“Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)” ujarnya saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Meski begitu, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut. Ia juga mengaku tak tahu kapan kliennya akan menjalani sidang KKEP Polri terkait kasus yang menjeratnya.
“Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya kasus suap, Napoleon juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam perkara itu, Napoleon divonia selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, Irjen Napoleon resmi bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara karena belum bebas murni
“(Napoleon) sudah bebas. Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Status Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Dijebloskan ke Lapas Cipinang
HT