Channel9.id – Jakarta. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang dinyatakan lulus pasca sanggah. Hasil seleksi ini rencananya akan diumumkan pada 9-10 April 2023.
Sebagai informasi, hasil seleksi PPPK Guru 2022 sebelum masa sanggah sudah diumumkan pada 8-9 Maret 2023 lalu.
Dalam pengumuman tersebut, daftar nama yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru 2022 masih dapat berubah.
Perubahan tersebut terjadi karena adanya sanggahan dari para pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus di pengumuman tersebut.
Maka dari itu, setelah melalui masa sanggah dan jawab sanggah, Panselnas akan mengumumkan hasil seleksi pelamar PPPK Guru 2022 pasca sanggah pada 9-10 April 2023.
Ketika kelulusan pasca sanggah ini diumumkan, hasil seleksi tidak lagi dapat berubah.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos pada pengumuman pasca sanggah, otomatis telah resmimenjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, para ASN baru itu diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan PPPK Guru 2022. Adapun pengisian DRH tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2022.
Pengisian DRH ini akan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Melansir dari Kontan, berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022:
1. Log in ke akun SSCASN
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban “Ya”. Opsi lain “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”.
3. Mengisi data perorangan
Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.
Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
5. Mengisi riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.
Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
6. Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik “Cari NIP” maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7. Mengisi riwayat organisasi
Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8. Cetak DRH
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat”
Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman “Unggah Dokumen”, dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
9. Unggah dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:
1. Surat Pernyataan 5 Poin
2. SKCK yang masih berlaku
3. Surat lamaran CASN
4. Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
5. Surat keterangan tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
6. Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
7. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
8. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.
Baca juga: Sengkarut Rekrutmen Guru P3K, Pembatalan 3.043 Guru, Panselnas Tak Profesional
HT