Bolos Usai Libur Lebaran, ASN Surabaya Terancam Kena Sanksi
Nasional

Bolos Usai Libur Lebaran, ASN Surabaya Terancam Kena Sanksi

Channel9.id-Surabaya. Pemerintah diketahui telah menetapkan kebijakan larangan mudik yang dimulai sejak 6 Mei lalu dan berakhir pada hari ini, 17 Mei. Seluruh warga termasuk ASN dilarang mudik.

Setelah libur lebaran, hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya mulai kembali berutinitas. Sesuai dengan peraturan yang telah di sosialisasikan sebelumnya bahwa ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran akan mendapatkan sanksi.

Sanksi ini berlaku bagi ASN tingkat kelurahan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertinggi. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan sanksi kepada ASN yang ‘bandel’ tak masuk kerja tepat waktu atau bolos .

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan hari ini pihaknya masih menunggu hasil rekap dari masing-masing OPD soal ASN bolos.

“Nanti akan direkap laporan dari masing-masing OPD. Tapi nanti akan direkap oleh BKD sama inspektorat, kalau sudah direkap, kalau ada pegawai yang tanpa keterangan otomatis ada sanksi yang berlaku,” kata Febri, Senin (17/5/21).

Febri mengaku sanksi ini sudah disosialisaikan jauh-jauh hari. Terhitung mulai 11 Mei lalu.
“Sebenarnya ketika liburan kemarin itu, juga ada jadwal piketnya. Jadi sudah dipetakan waktu piketnya agar tidak pergi luar kota,” ungkap Febri.

Sementara sanksi yang diberikan, jelas dia, disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dibuat oleh ASN itu sendiri.

“Sanksinya macam-macam. Ibaratnya pelanggaran karena memang disengaja. Seperti pergi luar kota, tentunya sanksinya berat. Sesuai penilaiannya, berat seperti apa, sedang itu seperti apa, tergantung ketika dicek langsung atasannya seperti apa. Kalau ngomong sampai pemecatan bisa saja. Kalau seandainya alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Febri.

“Jika keterangan bisa diterima secara rasional, mungkin ada sanksi tertulis, tapi bagi ASN sanksi tertulis itu sudah berat, karena bisa berpengaruh pada kepangkatan, Saat ini masih dilakukan rekap mulai dari kelurahan hingga OPD tertinggi. Paling nanti jam 2 bisa disampaikan (hasilnya), kami masih menunggu dari BKD ” lanjut Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  8