Channel9.id – Jakarta. Sekjen Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) se-Indonesia Yayan Setiadi mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.
Apalagi, berkas Ferdy Sambo cs telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri dan Kejagung, kata Yayan, telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional.
“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Yayan Setiadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 September 2022.
“Kita sudah seharusnya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pak Kapolri yang bersikap tegas dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” ucap Yayan.
Yayan mengatakan Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dalam menangani kasus Ferdy Sambo. Yayan juga mengapresiasi Polri yang tak hanya menangani pelanggaran pidana tapi juga memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Sambo.
“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Yayan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Mahasiswa Amanat Rakyat (SMART).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu 28 September 2022.
“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” sambungnya.
HY