Perumahan BP Tapera. Dok. BP Tapera.
Ekbis

BP Tapera Belum Tarik Iuran, Ini Alasannya!

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa saat ini Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) belum menggunakan uang peserta karena belum adanya collection simpanan peserta.

Selain belum siap, hal itu dikarenakan juga belum diterbitkannya aturan turunan dari PP 21 Tahun 2024 yang mengatur besaran simpanan peserta dalam masing-masing segmen, seperti Keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur besaran simpanan peserta ASN, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pekerja swasta, dan Peraturan BP tapera untuk Pekerja Mandiri.

Untuk diketahui, nantinya para pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke BP Tapera. Sebesar 2,5 persen iuran itu berasal dari gaji pekerja, sementara 0,5 persennya dari pemberi kerja

“Menteri Keuangan saat ini masih memonitor kesiapan BP Tapera dalam pengelolaan dana yang akan dilakukan oleh BP Tapera. Hingga saat ini, BP Tapera masih dalam tahap proses penyiapan penarikan simpanan untuk peserta,” kata Astera dalam media briefing di di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

“Selain itu, Kementerian Keuangan juga masih terus mengkaji dan melihat sejauh mana kecepatan BP Tapera dalam melakukan penyempurnaan tata kelola dan organisasi,” sambungnya.

Meski begitu, kata dia, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Salah satunya fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melaui APBN sebesar Rp 105 triliun sejak 2020-2024. Selain itu, ada juga pemberian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik langsung ke daerah dan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui PT SMF sebesar Rp 8 triliun dan Perumnas Rp 1,25 triliun.

“Maksud dari pemberian ini atau dukungan anggaran ini supaya backlog perumahan bisa diselesaikan.” ucap Astera..

Program FLPP merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah berbentuk dana bergulir dengan rata-rata penyaluran sekitar 220 ribu unit rumah untuk MBR pertahunnya. Program ini membantu MBR agar dapat mengakses KPR dengan bunga hanya 5% dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

Dia melanjutkan, pemerintah juga memberikan insentif kepada masyarakat di sektor perumahan dengan tujuan meningkatkan sektor perumahan, antara lain insentif pengurangan pajak dan pengurangan biaya administrasi agar pembiayaan perumahan menjadi lebih murah.

“Program Tapera merupakan amanah Undang-Undang dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka kepemilikan rumah,” terangnya.

Menurut Astera, di bawah manajemen yang baru dan dengan pengawasan OJK yang semakin kuat, serta pelaksaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dan BPK, diharapkan tata kelola BP Tapera akan semakin baik.

“Dalam rangka menjaga tata kelola yang baik, sebagai Operator Investasi Pemerintah atas pengelolaan Dana FLPP, BP Tapera juga harus menyampaikan laporan kinerja secara regular kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  44