Channel9.id-Jakarta. Orang berusia 18 tahun ke atas, termasuk lansia di atas 60 tahun, diizinkan menggunakan vaksin Covid-19. Hal ini sebagaimana aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Badan POM memberi izin penggunaan emergensi CoronaVac untuk pencegahan Covid-19 pada dewasa usia 18 tahun atau lebih,” tulis BPOM di situs resminya, Minggu (7/2). Sementara, lansia di atas 60 tahun bisa menggunakan vaksin Sinovac.
Baca juga : Vaksinasi Nakes, dr Reisa: Untuk Melindungi Diri dan Keluarga
Penyuntikan vaksin dosisi pertama dan kedua diberi jeda 14 hari. Namun, khusus untuk kelompok lansia usia 60 tahun dan ke atas, diberi jeda 28 hari.
“Pada lansia usia 60 tahun atau lebih, vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari,” lanjut keterangan tersebut.
Perihal vaksin untuk lansia sudah dimuat di situs Pusat Informasi Obat Nasional (pionas.pom.go.id) BPOM.
Lebih lanjut, BPOM tak menyarankan orang yang punya riwayat reaksi alergi dan hipersensitif terhadap vaksin, serta punya gangguan sistem imun sejak lahir untuk divaksin.
Diketahui, Sinovac menyebut vaksin Coronovac aman digunakan lansia yang sehat dalam hasil uji klinis tahap I dan II yang dipublikasikan melalui jurnal medis The Lancet. Uji klinis telah dilakukan terhadap 422 orang berusia di atas 60 tahun.
Sementara itu, Indonesia sendiri belum memvaksinasi lansia. Penyuntikan baru dilakukan terhadap setengah juta tenaga kesehatan (nakes) berusia 18-59 tahun. Adapun pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap 1,4 juta nakes rampun bulan ini.
(LH)