Nasional

Catat Lonjakan Realisasi Anggaran Sektor Pertahanan, Imparsial Dorong Efisiensi dan Transparansi

Channel9.id, Jakarta – Lembaga Imparsial soroti kemunduran (involusi) agenda reformasi militer bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Arus balik ini dinilai terjadi akibat menguatnya kembali peran militer di ruang sipil, penguatan komando teritorial, hingga lemahnya transparansi pengelolaan anggaran pertahanan.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan bahwa pemimpin politik tertinggi dalam hal ini Presiden bertanggung jawab atas kegagalan meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan sejahtera.

“Peringatan HUT ke-81 TNI semestinya menjadi momentum evaluasi serius. Terdapat kecenderungan kuat terjadinya arus balik yang membuat militer bergeser kembali ke pola lama melalui perluasan peran di ruang sipil yang berimplikasi pada demokrasi, HAM, dan supremasi sipil,” ujar Ardi dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2026).

Imparsial memberikan catatan kritis terhadap kebijakan peresmian 5 Kodam baru pada Agustus 2026 dari target 38 Kodam, serta peresmian 156 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) hingga September 2026 dari rencana total 750 BTP di seluruh kabupaten/kota. Ekspansi struktur ini dinilai mengaburkan batas antara militer dan administrasi sipil.

Dari sisi akuntabilitas anggaran, Imparsial mencatat adanya lonjakan signifikan pada realisasi belanja sektor pertahanan. Pada APBN 2025, alokasi yang ditetapkan sebesar Rp166,05 triliun melonjak menjadi realisasi aktual Rp348,58 triliun.

“Terjadi lonjakan hingga Rp245,2 triliun pada anggaran pertahanan 2025. Transparansi tata kelola anggaran dan prioritas belanja modal alutsista harus diperketat agar tidak habis untuk pembentukan struktur yang belum jelas urgensinya,” tegas Ardi.

Revisi Peradilan Militer dan Penataan Jabatan Sipil

Catatan mendasar lainnya mencakup belum dilaksanakannya revisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer, yang dinilai menciptakan ruang perlakuan hukum berbeda (disparity of law) ketika prajurit terlibat dalam tindak pidana umum.

Imparsial juga menyoroti maraknya penempatan prajurit aktif dalam jabatan birokrasi sipil, pelibatan militer dalam program non-pertahanan seperti ketahanan pangan hingga pengamanan proyek strategis, serta masih terabaikannya indikator kesejahteraan mendasar bagi prajurit tingkat bawah.

Atas pertimbangan tersebut, Imparsial menyampaikan tujuh desakan utama kepada Presiden dan DPR, di antaranya:

  1. Segera melakukan revisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer guna menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

  2. Menghentikan perluasan struktur Komando Teritorial (Koter) dan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).

  3. Melakukan reformasi kultur internal guna menghentikan praktik kekerasan.

  4. Menghentikan penempatan prajurit aktif pada posisi birokrasi sipil serta mengembalikan fungsi TNI murni sebagai alat pertahanan negara.

  5. Memperkuat transparansi anggaran pertahanan serta pengawasan DPR.

  6. Memprioritaskan alokasi anggaran untuk kesejahteraan prajurit (penghasilan, perumahan, dan jaminan sosial) serta modernisasi alutsista.

  7. Membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang tertunda sejak 1998.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =