Oleh: Rudi Andries*
Channel9.id-Jakarta. Persoalan bisnis Pertamina yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi sesungguhnya membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar tata kelola korporasi. Yang perlu kita bicarakan adalah bagaimana seluruh mata rantai energi Indonesia dapat diintegrasikan menjadi satu kesatuan ekonomi nasional.
Secara struktural, Pertamina telah memiliki holding dan subholding yang mencakup hulu, pengolahan dan petrokimia, perdagangan, gas, energi baru dan terbarukan, hingga logistik maritim. Karena itu, pertanyaan strategisnya bukan lagi: Apakah Pertamina sudah terintegrasi?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah seluruh mata rantai tersebut sudah dioptimalkan sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga setiap barrel menghasilkan nilai maksimum dan konsumen memperoleh energi dengan biaya minimum?
Momentum ini menjadi semakin penting dengan terbitnya Keppres Nomor 104/P Tahun 2026 yang membentuk Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (HTE). Kehadiran kementerian koordinator baru ini yang dinakodai Bahlil Lahadalia semestinya tidak berhenti pada tambahan struktur birokrasi. Ia harus menjadi konduktor yang menyelaraskan kebijakan energi, hilirisasi, investasi, industri dan kepentingan konsumen.
Di sinilah saya melihat perlunya arsitektur tiga lapis.
Pertama, Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sebagai Policy Integrator. Tugasnya bukan mengambil alih operasi Pertamina, melainkan memastikan kebijakan pemerintah lintas sektor tidak saling bertabrakan. Energi, hilirisasi, investasi, industri, infrastruktur, ketahanan energi dan transisi energi harus dilihat sebagai satu ekosistem.
Kedua, Danantara sebagai Value & Investment Optimizer. Setiap investasi strategis Pertamina jangan hanya dinilai berdasarkan tingkat pengembalian sebuah proyek secara individual. Yang harus dihitung adalah kontribusinya terhadap keseluruhan ekosistem ekonomi Indonesia.
Sebuah kilang, misalnya, tidak cukup dinilai dari EBITDA-nya. Ia harus dilihat dari kemampuannya menyerap crude domestik, mengurangi impor produk, menyediakan feedstock petrokimia, mendorong industri downstream, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Tentu seluruh klaim tersebut harus diuji dengan data dan analisis keekonomian yang transparan.
Ketiga, Pertamina sebagai Integrated Energy Value Creator. Subholding tetap mempunyai manajemen, target, profit center dan akuntabilitas operasional. Namun keputusan strategisnya perlu dioptimalkan berdasarkan prinsip One Barrel Economics, bukan sekadar One Subholding Economics.
Inilah perubahan cara berpikir yang diperlukan.
Satu barrel crude tidak boleh kita lihat hanya sebagai bahan baku BBM. Di dalamnya terdapat rangkaian nilai: gasoline, diesel, jet fuel, LPG, lubricants, naphtha, feedstock petrokimia, bitumen dan berbagai produk bernilai tambah lainnya.
Maka Pertamina perlu bergerak dari paradigma “BBM Company” menjadi “Energy Value Company.” BBM tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya sumber profit. Margin harus dibangun dari keseluruhan rantai nilai.
Di sinilah persoalan harga BBM harus ditempatkan secara proporsional.
BBM murah jangan dicapai dengan membuat Pertamina rugi. Sebaliknya, Pertamina juga tidak boleh sekadar meneruskan seluruh biaya sistem kepada konsumen. Yang harus dicari adalah low-cost energy value chain: crude optimization, refinery optimization, logistik, storage, inventory, product mix, integrasi petrokimia dan digitalisasi supply chain.
Dengan demikian, yang kita kejar bukan sekadar “BBM murah”, melainkan biaya sistem energi Indonesia yang lebih murah.
Hilirisasi pun harus dipahami lebih dalam. Mengolah crude menjadi BBM baru merupakan downstreaming. Hilirisasi yang sesungguhnya adalah menghubungkan refinery dengan petrokimia, material industri, manufaktur, produk jadi hingga pasar ekspor dan domestik. Di situlah multiplier effect ekonomi mulai bekerja.
Begitu pula transisi energi. oil, gas, biofuel, geothermal, solar, hydro, bioenergy dan carbon management tidak seharusnya berjalan dalam silo. Indonesia membutuhkan National Energy Mix Optimization: kombinasi energi yang menghasilkan ketahanan, keterjangkauan, nilai tambah dan penurunan emisi dengan biaya sistem yang efisien.
Karena itu, pemerintah membutuhkan satu “dashboard” yang memungkinkan Presiden melihat hubungan antara biaya, nilai, harga, ketahanan energi dan transisi secara bersamaan—mulai dari lifting cost, refining cost, logistics cost, product yield, ketergantungan impor, domestic value added, margin Pertamina, hingga harga yang dibayar masyarakat.
Pada akhirnya, ini bukan semata-mata tentang Pertamina.
Ini tentang bagaimana Indonesia mengubah kekayaan alam menjadi nilai tambah, nilai tambah menjadi pendapatan, dan pendapatan menjadi kesejahteraan.
Karena itu paradigma yang perlu dibangun adalah:
ONE POLICY — ONE VALUE CHAIN — ONE BARREL ECONOMICS.
– Kementerian Koordinator mengintegrasikan kebijakan.
– Danantara mengoptimalkan modal dan portofolio.
– Pertamina mengoptimalkan operasi dan rantai nilai.
– Industri menggandakan nilai tambah.
– Masyarakat memperoleh energi yang terjangkau.
Inilah makna yang lebih dalam dari integrasi ekonomi nasional.
Pasal 33 UUD 1945 memberi amanat bagaimana sumber daya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 34 menunjukkan ke mana kemakmuran itu harus bermuara, yaitu: perlindungan, pemberdayaan dan kesejahteraan sosial. Pasal 33 dan Pasal 34 adalah satu napas.
Maka ukuran keberhasilan pengelolaan energi tidak boleh berhenti pada berapa barrel diproduksi, berapa besar EBITDA, atau berapa dividen yang diterima negara.
Pertanyaan akhirnya jauh lebih fundamental:
Seberapa besar kekayaan alam Indonesia berhasil dikonversi menjadi kemakmuran rakyat dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan?
Dari sumber daya → nilai tambah → pendapatan → kesejahteraan.
Di situlah Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi memiliki kesempatan untuk mengawal Pertamina melampaui integrasi struktural—menuju integrasi ekonomi nasional.
Baca juga: Dilantik Jadi Menko, Bahlil Siap Percepat Hilirisasi dan Transisi Energi
*Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)




