Kemal H Simanjuntak
Opini

Compliance by Design: Jantung Pertahanan Baru di Era POJK 24 Tahun 2025

Oleh: Kemal H Simanjuntak*

Channel9.id-Jakarta. Lahirnya POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan membawa satu pesan sentral bahwa kepatuhan bukan lagi rem yang menghambat laju bisnis, melainkan kemudi yang memastikan bisnis sampai ke tujuan dengan selamat. Di tengah dinamika ini, konsep Compliance by Design atau CbD muncul sebagai standar emas yang mengubah cara industri memandang risiko dan regulasi secara fundamental.

Secara tradisional, kepatuhan bersifat reaktif atau diperiksa setelah sistem berjalan. Sebaliknya, CbD adalah pendekatan proaktif di mana aturan hukum, standar etika, dan parameter risiko disuntikkan langsung ke dalam kode pemrograman dan arsitektur sistem sejak tahap perencanaan. Hal ini menjadi mutlak karena di era di mana teknologi seperti Agentic AI dapat mengambil keputusan dalam hitungan milidetik, pengawasan manual oleh manusia menjadi tidak lagi mencukupi. Dengan CbD, aturan regulasi diterjemahkan menjadi bahasa mesin sehingga sistem memiliki polisi internal otomatis yang mencegah terjadinya penyimpangan tanpa harus menunggu interupsi manusia.

Kelebihan utama dari penerapan CbD terletak pada efisiensi biaya dan mitigasi pengerjaan ulang yang tidak perlu. Memperbaiki lubang kepatuhan pada sistem yang sudah beroperasi jauh lebih mahal dan berisiko daripada merancangnya dengan benar sejak awal. CbD mengeliminasi potensi denda regulasi yang tinggi serta mencegah perombakan infrastruktur besar-besaran akibat celah keamanan yang baru ditemukan di akhir proyek. Pendekatan ini secara langsung memperkuat ketahanan siber karena protokol keamanan seperti enkripsi dan kontrol akses bukan lagi fitur tambahan, melainkan bagian integral dari DNA sistem yang sulit ditembus.

Selain memenuhi kewajiban hukum, organisasi yang mengadopsi CbD akan memperoleh keuntungan kompetitif yang nyata berupa kelincahan dalam berinovasi. Dengan kepatuhan yang sudah terotomasi, peluncuran produk atau fitur baru dapat dilakukan lebih cepat tanpa rasa khawatir akan melanggar aturan OJK yang dinamis. Selain itu, CbD menciptakan jejak audit yang bersih dan akurat secara otomatis, yang tidak hanya memudahkan proses pemeriksaan oleh regulator tetapi juga meningkatkan nilai tata kelola perusahaan secara keseluruhan.

Bagi masyarakat luas, memahami bahwa lembaga keuangan menerapkan CbD memberikan rasa aman yang lebih tinggi. Nasabah perlu menyadari bahwa perlindungan terhadap aset dan data mereka kini tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pengawasan manusia, melainkan pada ketangguhan sistem yang memang dirancang untuk tidak memungkinkan terjadinya pelanggaran. Literasi ini penting agar publik dapat lebih selektif dalam memilih layanan keuangan yang menempatkan keamanan data sebagai prioritas utama.

Implementasi POJK 24 Tahun 2025 melalui pendekatan Compliance by Design adalah langkah visioner untuk menciptakan ekosistem keuangan yang resilien. CbD bukan hanya tentang menaati pasal-pasal hukum, tetapi tentang membangun integritas digital di setiap lini layanan. Dengan menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari desain, kita memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan selaras dengan perlindungan nasabah dan stabilitas ekonomi nasional.

*Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)

Baca juga: Meritokrasi Semu: Komodifikasi dan Fragmentasi Pendidikan Tinggi Kita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  57