Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala KSP.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pemberhentian Listyo Sigit telah ditandatangani Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu (4/11/2026). Keputusan itu diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo.
“Untuk sementara, beliau menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Pras kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dikutip Channel9.id dari tayangan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyampaikan, Prabowo telah mengambil keputusan terkait status Listyo Sigit sebagai Kepala KSP. Keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan Listyo sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Prasetyo juga mengatakan Istana telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memastikan penanganan perkara tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.
Dalam kasus ini, Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua perwira tinggi polisi lainnya, yaitu Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
“Sementara, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” lanjutnya.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan nomor telepon tanpa prosedural terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka juga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Istana Proses Keppres Pemecatan Listyo Sigit dari Kepala KSP
HT




