Channel9.id-Jakarta. Meta harus membayar denda sebesar €265 juta atau sekitar Rp4,3 triliun karena gagal mencegah pencurian data. Sebelumnya, jutaan nomor ponsel Facebook dan data lainnya dicuri, lapor Independent.ie.
Itu menjadi denda kedua yang dikenakan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) kepada Meta. September lalu, Meta juga didenda €405 juta atau sekitar Rp6,6 triliun. Dengan demikian, hanya dalam waktu beberapa bulan, Meta harus membayar denda hampir €1 miliar atau sekitar Rp16,3 triliun.
Adapun denda terbaru dilayangkan karena didapati bahwa ada kebocoran 533 juta data pengguna Facebook pada April tahun lalu. Adapun data yang bocor termasuk nomor telepon, tanggal lahir, alamat email, dan lokasi. Semua informasi ini berpotensi disalahgunakan untuk phishing dan serangan lainnya.
Selain itu, informasi pribadi hakim, petugas penjara, pekerja sosial, jurnali, dan lainnya turut diposting online, menurut DPC.
Meta sempat menyalahkan bahwa serangan itu dilakukan oleh “aktor jahat”, namun regulator Irlandia mengatakan bahwa Meta gagal mematuhi Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) terkait “perlindungan data berdasarkan desain dan default”. Atas tuduhan ini, otoritas perlindungan data lainnya di Uni Eropa sepakat dengan DPC.
Meta mengonfirmasi kepada The Wall Street Journal bahwa kerentanan tersebut telah diperbaiki pada 2019. Pun mengatakan akan meninjau keputusan DPC Irlandia, namun belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. “Pengambilan data yang tak sah tak bisa diterima, dan bertentangan dengan aturan kami,” lanjut juru bicara Meta.
Tahun lalu, DPC mendenda WhatsApp sebesar €225 juta atau sekitar Rp3,6 triliun karena tak transparan terkait bagaiamana mereka membagikan data pengguna Uni Eropa dengan Facebook. Di samping itu, WhatsAPpp juga dedenda € 17 juta atau sekitar Rp277 miliar lantaran melanggar 12 kebocoran data, dan juga didenda €405 juta atau sekitar Rp6,6 triliun lantaran tak mematuhi privasi anak-anak di Instagram.