Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Sejumlah pegawai BPKD DKI Jakarta itu, di antaranya Faisal Syafruddin, Asep Erwin, Edi Sumantri, dan Farouk dari BUMD DKI.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) yang baru resmi ditahan pada Senin, 2 Agustus.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah MunjulÂ
Rudi merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Ia adalah tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan empat tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan tersangka korporasi PT AP.
Dalam kasus kroupsi pengadaan tanah ini, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.
IG