Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan, kerukunan umat beragama harus terus di rawat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, memelihara kerukunan umat beragama di tengah pandemi tidak hanya menjadi kebutuhan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun negara.
“Kerukunan ini harus kita rawat di tengah pandemi ini, karena pandemi ini melanda seluruh dunia termasuk kita, negara Indonesia,” ujar Bahtiar saat memberi pengantar pada diskusi virtual dengan tema “Peran Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB) dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama di Masa Pandemi Covid-19”, yang digelar Ditjen Pol & PUM, Kamis (05/08).
Dia menjelaskan, Indonesia dapat menjadi kiblat bagi negara lain dalam memelihara kerukunan sosial, termasuk keagamaan. Bahtiar menyebut, beberapa gerakan sosial yang sebelumnya tak pernah terjadi, tetapi kini dialami oleh sejumlah negara.
“Beberapa kejadian terjadi gerakan sosial justru terjadi di saat pandemi, yang dulunya tidak pernah terjadi, bahkan ada gerakan-gerakan rasial di negara-negara yang kita anggap campaign- campaign demokrasi,” tuturnya.
Baca juga: Dirjen Politik dan PUM Kemendagri: Peran FKUB Penting di Masa Pandemi Covid-19
Mewakili Kemendagri, Bahtiar menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesungguhan pemerintah daerah termasuk jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di pusat maupun daerah, termasuk FKUB yang telah banyak membantu pemerintah dalam menjaga kerukunan.
“Kalau saya lihat tidak bermaksud melebihkan, tapi inilah cara bangsa ini untuk merawat kerukunan di negeri ini, yang mungkin bisa menjadi contoh bagi negara lain,” ucapnya.
Bahtiar menilai, FKUB merupakan lembaga yang dibutuhkan masyarakat dan telah memberikan langkah nyata membantu dan merawat kehidupan berbangsa dan keumatan.
Namun, sambungnya, beberapa daerah belum memiliki organisasi FKUB. Dirinya meminta dukungan kepada pihak terkait untuk segera membentuk organisasi tersebut. Dia mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan regulasi terkait pembentukan FKUB termasuk penganggarannya.
Sebagai informasi, dalam webinar tersebut hadir pula narasumber lainnya, di antaranya Staf Khusus Wakil Presiden Ikhsan Abdullah dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag Nifasri.