Channel9.id – Jakarta. Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Minggu (27/8/2023). Anwar Dilaporkan Denny ke Mahkamah Kehormatan MK terkait penanganan syarat umur Capres-Cawapres.
Anwar disebut melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.
“Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (hard copy) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny melalui keterangan resminya, Minggu (27/8/2023).
Dugaan etik dimaksud yaitu Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “berusia paling rendah 40 tahun”.
Ia menilai, ketiga perkara tersebut berhubungan langsung dengan keluarga Anwar. Dalam hal ini adalah kakak iparnya yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku anak pertama Jokowi terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Menurut Denny, ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.
“Tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
“Maka, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan-penanganan perkara tersebut,” imbuhnya.
Denny berpendapat meskipun Gibran bukan pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut.
Meskipun putusan MK bersifat erga omnes artinya berlaku untuk semua orang, terang Denny, tetapi dalam hal syarat umur capres-cawapres yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres hanya sedikit orang saja.
“Faktanya, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut. Karenanya, Anwar Usman harus mundur dari memeriksa permohonan tersebut,” ucap Denny.
Karena gugatan batas umur Capres-Cawapres sudah mulai disidangkan, maka Denny berharap pemeriksaan etik Anwar Usman segera dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum, menjamin kehormatan, kewibawaan, dan kemerdekaan kelembagaan MK.
“Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskan harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur Capres-cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK,” pungkas Denny.
Baca juga: Setara: Sebaiknya MK Tunda Uji Materi UU Pemilu
HT