Dinilai Bersikap Arogan Di Persidangan, Irjen Teddy Minahasa Disentil Kompolnas
Hot Topic Hukum

Dinilai Bersikap Arogan Di Persidangan, Irjen Teddy Minahasa Disentil Kompolnas

Channel9.id – Jakarta. Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus penjualan sabu hasil sitaan, menunjukkan sikap keras di hadapan majelis hakim saat sidang tahap pembuktian peredaran narkoba, Senin (13/2/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menujukkan sikap tidak sopannya karena beberapa kali mengeluarkan nada tinggi dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menilai sikap Teddy itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim yang memberatkan vonis kepadanya.

“Sikap dia justru akan merugikan dia sendiri,” ujar Benny, Jumat (17/2 2023), seperti dikutip dari Kompas.

Benny mengatakan, sikap dan perilaku tersebut menunjukkan kualitas mental Teddy. Padahal, sebagai seorang perwira tinggi, Teddy harusnya memberi contoh baik kepada publik dengan berlaku sopan di persidangan.

“Bisa dibayangkan bagaimana ketika dia memerintahkan bawahannya melakukan penjualan narkoba,” tuturnya.

Dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu, Teddy tak terima dengan keterangan yang disampaikan penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani, serta saksi Bayu Trisno.

Tak hanya itu, Teddy juga memarahi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan yang digelar Kamis (16/2/2023).

Dua saksi tersebut berasal dari kantor money changer Dolar Asia cabang Cibubur, Nataniel Ginting dan Timotius Clemen.

Teddy mempertanyakan ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel dan Timotius dengan keterangannya di persidangan terkait transaksi penukaran uang yang dilakukan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga : Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Hotman Paris

Baca Juga : Kasus Narkoba Teddy Minahasa Segera Disidangkan di PN Jakarta Barat

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil barang sitaan seberat 5 kilogram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing),” kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  46