Ekbis

Dinilai Tak Berjalan, Pengusaha Pariwisata Minta Anies Cabut PSBB

Channel9.id-Jakarta. Pengusaha pariwisata meminta pemerintah DKI Jakarta mencabut pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengusaha menilai kebijakan ini tidak berjalan semestinya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sekaligus Visit Wonderful Indonesia (VIWI) Hariyadi Sukamdani.

Baca juga: 1.266 Hotel Tutup Terdampak Virus Corona

Menurutnya, pelaksanaan PSBB dilapangan tidak dilakukan dengan disiplin dan berjalan semestinya. Hariyadi juga menyebut, pelanggaran PSBB seringkali dilakukan secara masif oleh banyak orang dan tidak ditindak secara tegas.

“Kami sebagai pihak yang paling terdampak tentunya merasa apa yang kami lakukan secara disiplin. Kami pikir ini sudah waktunya, dengan tadinya kita lihat dari perspektif kesehatan, tapi telah dilanggar dan tidak ada tindakan tegas, kami lihat kondisi ini sudah nggak memadai,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (16/11).

Terkait hal itu, pihaknya mewakili asosiasi usaha pariwisata menyampaikan permintaan kepada Gubernur DKI Jakarta agar PSBB transisi dicabut.

“Atau nanti saat 22 November PSBB transisi itu selesai, itu dihentikan, jadi kondisi normal. Sektor usaha pariwisata dikembalikan ke normal, jadi tidak ada pembatasan kapasitas dan jam operasional,” katanya.

Setelah dicabut, lanjut Hariyadi, pengusaha juga meminta kepada pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak kembali memberlakukan PSBB.

“Karena menurut pengamatan selama 9 bulan, kita mengalami kontraksi ekonomi yang berat. Tentunya beban kita semua semakin berat. Pemerintah juga memiliki keterbatasan pemberian stimulus yang ideal,” ucapnya.

Meski demikian, Hariyadi menegaskan pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatan di kondisi normal dengan ketat.

“Kami akan tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat, karena itu komitmen untuk menjaga konsumen,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  51