Nasional

Dirjen Bina Pemdes Ungkap Hal yang Perlu jadi Perhatian Pj Kepala Daerah

Channel9.id-Jakarta. Dirjen Bina Pembangunan Desa (Pemdes) Eko Prasetyanto Purnomo Putro memaparkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para penjabat (Pj.) kepala daerah.

Eko menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan jumlah desa di Indonesia, yakni sebanyak 75.265 desa. Dia melanjutkan, isu strategis yang bermunculan di pemerintahan desa saat ini di antaranya terkait dengan masalah kelembagaan. Saat ini ada dua lembaga yang mengampu desa, yaitu Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Saya berharap Bapak dan Ibu, kita benar-benar memahami mengenai PP 47/2015, di sini sudah dijelaskan seperti apa (dan) berbuat apa. Artinya, ini sebenarnya tidak menjadi persoalan bagi kita, kalau kita memahami PP 47 Tahun 2015,” katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Berdasarkan regulasi tersebut, meskipun di lapangan ada yang tumpang tindih (overlapping) antara kewenangan Kemendagri dan Kemendes PDTT, maka batasannya bisa dipahami dalam PP Nomor 47 Tahun 2015. Dengan regulasi itu, aparatur desa tahu apa yang perlu dilakukan.

Isu strategis berikutnya, lanjut Eko, terkait dengan pengelolaan keuangan. Saat ini ada tujuh sumber pendapatan di pemerintahan desa, terdiri dari PADes (Pendapatan Asli Desa), Dana Desa, pajak daerah dan restribusi, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan dari provinsi atau kabupaten/kota, hibah, dan pendapatan lain yang sah.

“Kita perlu evaluasi, kalau kita perhatikan, yang menjadi persoalan saat ini, isu saat ini adalah kecilnya PADes. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Bagaimana mungkin PAD kita akan meningkat di daerah kalau PADes-nya kecil juga,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, para Pj. kepala daerah bisa mencari cara dan melakukan inovasi dalam peningkatan PADes, sehingga Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemkab di Kaltara Laporkan Hasil Inventarisasi Aset Desa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25  +    =  27