Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pendiri SMA SPI Siapkan Sejumlah Bukti Bantahan
Hukum

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pendiri SMA SPI Siapkan Sejumlah Bukti Bantahan

Channel9.id-Surabaya. Usai Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMA SPI Batu pada hari Kamis kemarin. Akhirnya pemilik sekolah SPI yang berinisial JE resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, hasil gelar JE ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JE belum ditahan. Baru sebatas menaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Batu

Merespon hal ini, pengacara JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Recky Bernadus Surupandy membantah bahwa kliennya terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual . Bahkan pihaknya siap membawa bukti yang kredibel untuk membantah tuduhan atas keterlibatan kliennya itu.

“Pekan depan kita akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” terang Recky, Jumat (6/8/21).

Recky menambahkan, dengan penyerahan sejumlah bukti pihaknya yakin akan menjadi temuan bukti baru. Sebab Recky yakin bahwa kliennya tidak bersalah dari segala tuduhan yang dialamatkan. Untuk itu, dari bukti-bukti yang akan diserahkan ke polisi, dia berharap bisa diperdalam lagi.

“Insyaallah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, apa yang mereka laporkan itu tidak benar,” tegasnya.

Dia menyebut, polisi akan bertindak secara obyektif dalam pembuktian kasus di sekolah Selamat Pagi Indonesia. Sebab upaya hukum tindak pidana tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetapi harus hati-hati.

“Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan,” ujarnya.

“Tidak sembarangan. Upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu. Ada hak orang yang terampas,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah hal yang penting bagi korban, setelah 67 hari mencari titik terang keadilan.

Ia yakin betul bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para korban serta saksi, JE harus ditetapkan tersangka dugaan tindak kekerasan seksual kepada para anak didiknya di SPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  79