Hukum

Dito Mahendra Bakal Dipanggil Bareskrim Besok, Masuk DPO Jika Mangkir Kembali

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan kedua kepada tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Sebab, Dito mangkir dari panggilan pertama, Jumat (28/4/2023) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan panggilan kedua kepada tersangka Dito sudah dilayangkan untuk pemanggilan pada besok, Selasa (2/5/2023).

“Penyidik telah melakukan panggilan yang pertama dan Saudara Dito tidak hadir. Maka penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Ia mengatakan, tersangka Dito maupun kuasa hukumnya hingga saat ini belum mengonfirmasi kepada penyidik terkait kehadirannya besok.

Ramadhan pun menegaskan apabila tersangka Dito mangkir kembali dari panggilan yang kedua, Dito akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Besok bila (tersangka Dito) tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan DPO daftar pencarian orang,” tegas Ramadhan.

“Harapan kita yang bersangkutan hadir. Sekali lagi, sampai saat ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun PH-nya untuk hadir. Belum, belum ada konfirmasi,” sambungnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra mangkir dari panggilan Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023). Namun hingga Sabtu (29/4/2023) yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito pada, Selasa (2/5/2023).

“(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” kata Sandi.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 pucuk senjata api. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, dari 15 senpi, ada sembilan yang ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga: Dito Mahendra Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Senpi Ilegal

Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi Kasus TPPU, Dito Mahendra Bungkam Saat Keluar Gedung KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  53