Channel9.id-Jakarta. Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menyiapkan siaran TV digital di Indonesia yang akan digelar pada 2022.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa migrasi siaran TV dari analog ke digital (analog switch off/ASO) adalah keniscayaan.
“Adapun migrasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa kualitas siaran dan internet cepat,” tutur dia, Kamis (22/7).
Baca juga: Pemenang Penyelenggara TV Digital Sudah Ditetapkan
Ramli menilai bahwa Indonesia terlambat melakukan migrasi itu lantaran terhambat regulasi. Landasan hukum yang kuat untuk melakukan ASO baru ada ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Undang-undang ini menyebutkan ASO harus selesai paling lambat 2 November 2022.
Migrasi itu akan berdampak pada ketersediaan dan kecepatan internet di dalam negeri. Untuk diketahui, selama ini spektrum frekuensi radio 700MHz dihabiskan oleh siaran TV analog. Padahal frekuensi ini sangat cocok untuk telekomunikasi. Oleh karenanya, Kominfo menilai bahwa siaran TV ini boros spektrum frekuensi.
“Siaran TV analog ini boros,” kata Ramli.
Adapun setelah siaran beralih ke digital, akan ada dividen digital sebesar 112MHz yang bisa dialokasikan untuk menyediakan layanan internet kecepatan tinggi. Layanan ini juga akan disokong oleh pembangunan infrastruktur telekomunikasi, terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T.
“Ditambah dividen digital, ini akan sangat membantu dan masyarakat akan dapat internet yang lebih baik lagi,” ujar Ramli.
Kominfo juga memastikan bahwa kualitas siaran TV akan lebih baik dari sisi gambar maupun suara.
Lebih lanjut, untuk menikmati siaran TV digital, masyarakat diminta untuk menyiapkan set top box (STB). Sesuai komitmen, pemerintah sendiri akan memberi subsidi STB untuk masyarakat miskin. Diperkirakan akan dibutuhkan 6,5 hingga 7 juta unit set top box untuk keluarga miskin di Indonesia.
(LH)