Politik

DPR Bakal Gelar Rapat Paripurna Bahas Perppu Corona Jadi UU

Channel9.id-Jakarta. DPR akan menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ke-III tahun sidang 2019-2020, Selasa (12/5) siang.

Berdasarkan jadwal rapat paripurna yang diterima, rapat dimulai pukul 14.00 WIB. Adapun salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi Undang-Undang.

“Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang,” tulis undangan itu.

Rapat Paripurna juga beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021.

Kemudian bakal ada juga pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Agenda selanjutnya adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Dilanjutkan dengan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usulan Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  63