Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah mengevaluasi implementasi di lapangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saran evaluasi tersebut menyusul pengumuman perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2021.
Dia pun meminta pemerintah pusat dan daerah serius memantau implementasi PPKM. Masih tingginya kasus positif Covid-19 terutama di zona merah, menunjukan pemberlakuan PPKM perlu diperbaiki.
“Pemda yang berada di zona merah untuk memperketat dan mengawasi seluruh kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama penerapan PPKM,” ujar Azis lewat keterangan tertulisnya, Jumat 22 Januari 2021.
Azis menambahkan, aparat kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes saat beraktivitas dan melindungi diri serta keluarga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Azis.
Kemudian, pemerintah daerah perlu meningkatkan dan memasifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) untuk mengetahui masyarakat yang terpapar dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Juga meningkatkan angka kesembuhan dan meminimalisir angka kematian serta kasus aktif di daerah,” katanya.
Diketahui, pemerintah mengumumkan PPKM di Jawa hingga Bali diperpanjang selama 14 hari ke depan, dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
PPKM ini melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.
Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.
Dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.
“Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan,” ucap Airlangga.
PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
HY