Nasional

DPRD Jabar: Perusahaan Cemari Sungai Cilamaya Segera Dipidanakan

Channel9.id- Karawang. Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Partai Gerindra, Ihsanudin menyikapi pencemaran lingkungan di aliran sungai Cilamaya, kabupaten Kerawang, Jawa Barat, agar pelaku pencemaran segera dipidanakan.

“Kasus pencemaran lingkungan harus ditindak tegas. Apalagi fenomena menghitamnya aliran sungai Cimalaya selalu terjadi setiap tahun,” katanya, di Karawang, dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (18/9/2019).

Anggota legeslatif dari daerah pemilihan Karawang dan Purwakarta ini mengaku prihatin atas kondisi sungai Cilamaya yang tercemar limbah perusahaan. Setiap tahun, tepatnya saat kemarau, tercemarnya sungai dan bendungan itu sangat jelas terlihat. Selain berwarna hitam pekat, juga menimbulkan bau tak sedap.

“Saya sebagai orang Karawang merasa perihatin dan marah melihat prilaku industri-industri yang masih membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan,” katanya.

Ihsanudin melihat pemerintah daerah seperti Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, dan bahkan Gubernur Jawa Barat sendiri seakan membiarkannya berlarut-larut.

“Segera dong ambil tindakan tegas, bila perlu pidanakan dan jatuhkan denda agar industri-industri pencemar lingkungan kapok. Pemerintah harus hadir, melayani dan memberikan manfaat langsung sehingga lingkungan kita bebas dari pencemaran industri nakal,” tegasnya.

Ihsanudin mengungkapkan, bendungan yang mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2.926 hektar membentang antara Kecamatan Jatisari-Karawang, Kecamatan Patokbeusi-Subang. Wilayah-wilayah tersebut tercemar oleh limbah industri yang berasal dari hulu Sungai Cilamaya.

Aliran sungai ini lanjut dia, secara kasat mata berwarna hitam, berbuih dan mengeluarkan bau tidak sedap. Selain itu, deretan sungai arah barat, timur, selatan sampai ujung laut pun tercemari limbah. Bisa dipastikan ketika pesisir laut tercemari limbah ini berdampak pada penghasilan ikan bagi para nelayan di sekitar Cilamaya, Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  45