Nasional

Dr. Uswadin: Pendidikan Pancasila Tetap Diajarkan di Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Channel9.id – Jakarta. Praktisi Pendidikan dari Labschool UNJ Dr. Uswadin menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan memang tidak secara eksplisit menuliskan Pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib.

“Namun, menurut hemat saya, Pancasila tetap diajarkan di sekolah dan Perguruan Tinggi,” kata Dr. Uswadin dalam keterangannya, Kamis 15 April 2021.

Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 40 ayat 1 menyebutkan, kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian, pasal 40 ayat 2 menyatakan kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, dan matematika.

Dr Uswadin menjelaskan, Pendidikan Kewarganegaraan pasti memuat materi Pancasila. Sebab, mustahil untuk bisa menjadi Warga Negara yang baik kalau tidak mengetahui Pancasila.

“Selanjutnya di struktur tertulis Pendidikan Kewarganegaraan atau Citizenship atau Civic yang mana di pelajaran tersebut pasti memuat materi Pancasila. Karena mustahil untuk bisa menjadi WN yang baik kalau tidak tahu Pancasila,” kata Uswadin.

Kewajiban mengajarkan Pendidikan Pancasila juga dapat dilihat pada pasal 6 ayat 1. Pasal itu menjelaskan bahwa standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi peserta didik.

Dr. Uswadin menyatakan, PP ini selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang akan dibuat paling lama 2 tahun setelah PP ini terbit.

“Sehingga bisa jadi dalam Permendikbud yang akan datang Pendidikan Pancasila akan disebut secara implisit atau eksplisit mengikuti PP tersebut,” ungkap Dr. Uswadin.

Karena itu, Uswadin menilai, Pendidikan Pancasila masih tetap menjadi pelajaran atau mata kuliah di jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Hal ini juga karena payung hukum PP tersebut masih menggunakan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU tentang PT yang menjelaskan pentingnya Pancasila dalam pelaksanaan Pendidikan di Indonesia,” pungkas Uswadin.

Sebelumnya, Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan belum memuat klausul Pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib. Hal itu merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mengarusutamakan Pancasila.

Dr. Tarto menambahkan bahwa jargon – jargon yang selama ini hendak mengarusutamakan Pancasila, baik untuk peserta didik dari tingkat dasar, menengah dan tinggi dalam memperkuat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, hanya lips service semata.

Padahal, menurut Dr. Tarto, pengajaran Pancasila sangat penting untuk menata fondasi berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

“Bagaimana secara nyata kita hendak memerangi kemiskinan, kebodohan, korupsi, terorisme dan radikalisme namun justru Pancasila diabaikan sebagai kurikulum wajib dalam dunia pendidikan, bahwa Pancasila dan Pendidikan adalah dua hal yang sangat penting dalam menata fondasi kita berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Hal itu guna merespon disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo.

Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Hendarman menyatakan, PP Nomor 57 tahun 2021 merupakan mandat dan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas,” ucap dia melansir laman Kemendikbud, Rabu 14 April 2021.

Hendarman juga menjelaskan, di sisi lain secara hukum, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.

“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” jelas dia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  73