Nasional

Dua Personel Polres Pangkalpinang Dipecat, Ini Kata Kapolres

Channel9.id – Jakarta. Dua orang personel anggota Polres Pangkalpinang, dikenakan sanksi  Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, di ruang Aula Sarja Arya Rancana. Rabu 11 Mei 2022.

Pemberhentian itu sesuai dengan surat keputusan Kapolda nomor: KEP/145/IV/2022 dan KEP/146/IV/2022, tanggal 11 April 2022 tentang PTDH terhadap dua anggota Polri yakni Brigadir AH dan AR jabatan Bagian Satuan Samapta Polres Pangkalpinang.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan PTDH dilakukan melalui proses panjang, dengan melakukan sidang kode profesi Polri karena yang bersangkutan tidak masuk dinas dan disersi.

“Upacara PTDH terhadap dua anggota Polri ini, suatu peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi,” kata  Dwi Budi Murtiono

“Semua anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sendiri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat serta keluarga,” tegasnya.

Dwi juga menjelaskan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggota, terutama melalui proses PTDH namun harus mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota.

“Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” jelasnya

Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan penanggalan baju dinas, namun karena kedua anggota tidak hadir upacara dilakukan secara in absentia dengan membawa foto kedua anggota tersebut.

Kemudian Kapolres memberikan surat keputusan untuk kedua anggota, yang diwakili oleh anggota yang membawa foto untuk disampaikan kepada anggota yang kena PTDH.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  28