Hukum

Eks Pimpinan BPD Jateng Jadi Tersangka Korupsi KPR

Channel9.id – Jakarta. Eks Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Blora berinisial RP ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).

“Dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving credit atau R/C, kredit proyek, dan KPR di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora, tahun anggaran 2018-2019 yang dilakukan oleh tersangka RP,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin 21 Juni 2021.

Ramadhan menyampaikan, penyidik menemukan ada penyaluran tiga jenis kredit dengan nominal mencapai Rp96,3 miliar pada periode 2018-2019. Penyidik mengungkapkan dalam tahapan pengajuan kredit, pencairan hingga penggunaan kredit tak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPD Jateng.

“Ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut dan diduga dilakukan oleh saudara RP bersama dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan, proses penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik turut berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 90 saksi yang terdiri dari unsur staf bank hingga debitur. Penyidik juga telah menyita sejumlah bangunan KPR yang tersebar di beberapa perusahaan, serta sejumlah dokumen pengajuan kredit lain.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak BPK dan akan dilaksanakan penyitaan beberapa aset dan dokumen,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 30/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah,” kata Ramadhan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  58