Oleh: Kemal H Simanjuntak*
Channel9.id-Jakarta. Dalam dunia perbankan, agunan saham umumnya dinilai berdasarkan kualitas, likuiditas, volatilitas, nilai ekonomis, dan kemampuan debitur membayar utang. Apabila terdapat informasi bahwa nasabah kecil yang menjaminkan saham ANTM ditolak, sementara transaksi korporasi dengan agunan saham JARR dan PGUN disebut memperoleh penerimaan bank dengan estimasi Loan-to-Value (LTV) sekitar 36%, perbedaan tersebut perlu dikaji secara hati-hati. Pertanyaan yang relevan adalah apakah keputusan tersebut dapat dijelaskan oleh perbedaan profil risiko, atau terdapat faktor lain dalam proses penilaian kredit.
Persoalan ini tidak serta-merta membuktikan adanya diskriminasi. Pengajuan kredit perorangan dan pembiayaan korporasi bisa memiliki tujuan, struktur, skala, serta profil risiko yang berbeda. Karena itu, perbandingan yang adil harus menguji apakah kedua transaksi dinilai menggunakan prinsip dan standar risiko yang konsisten, bukan sekadar membandingkan nama saham atau besarnya pinjaman.
LTV 36%: Apa Artinya?
LTV atau Loan-to-Value adalah rasio jumlah pinjaman terhadap nilai agunan. Jika nilai agunan Rp100 dan pinjaman Rp36, LTV-nya 36%. Secara nominal, terdapat selisih Rp64 antara nilai agunan awal dan jumlah pinjaman.
Namun, selisih tersebut bukan jaminan keamanan. Harga saham dapat merosot, likuiditas perdagangan bisa terbatas, dan penjualan dalam jumlah besar dapat menekan harga pasar. LTV yang terlihat rendah pada awal transaksi dapat meningkat tajam ketika nilai agunan turun. Karena itu, penilaian risiko harus mencakup skenario tekanan harga, konsentrasi agunan, kemampuan eksekusi jaminan, serta sumber pembayaran utang di luar agunan.
Fairness Bukan Berarti Semua Harus Mendapatkan Kredit yang Sama
Dalam konsep keadilan, fairness bukanlah perlakuan identik terhadap semua pihak, melainkan perlakuan yang konsisten berdasarkan kriteria yang relevan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Debitur dengan risiko berbeda dapat memperoleh keputusan berbeda. Akan tetapi, perbedaan itu perlu didukung alasan objektif dan bukti yang memadai, bukan semata-mata karena ukuran perusahaan, kedekatan, atau posisi tawar pemohon.
Prinsip ini berkaitan dengan procedural fairness, yakni keadilan proses pengambilan keputusan. Bank perlu memiliki kriteria penilaian yang jelas, dokumentasi yang memadai, pengendalian konflik kepentingan, serta mekanisme untuk menjelaskan alasan penerimaan atau penolakan kredit. Dengan demikian, nasabah kecil tidak otomatis berhak memperoleh kredit, tetapi juga perlu dipastikan bahwa permohonannya dinilai melalui proses yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ujian Governance, Risk, dan Compliance
Dari perspektif GRC, pertanyaan utamanya bukan siapa yang mendapatkan fasilitas kredit, melainkan apakah keputusan tersebut memenuhi tata kelola yang baik. Apakah penilaian agunan dilakukan secara independen? Apakah risiko penurunan harga dan kesulitan likuidasi telah diuji? Apakah persetujuan kredit mengikuti kewenangan dan kebijakan internal? Apakah alasan perbedaan keputusan dapat dijelaskan melalui bukti yang dapat diaudit?
Fairness juga menuntut keseimbangan antara kepentingan bank dan akses nasabah. Bank harus melindungi dana serta kepentingan pemangku kepentingannya, tetapi pengelolaan risiko perlu diterapkan berdasarkan kriteria yang relevan dan terdokumentasi.
Adil Bukan Berarti Sama, Tetapi Harus Dapat Dijelaskan
Informasi mengenai perbedaan keputusan kredit sebaiknya menjadi dasar untuk menguji konsistensi standar kredit perbankan, bukan kesimpulan awal mengenai adanya perlakuan yang tidak adil. Angka LTV 36% bukan sertifikat bahwa risiko telah terkendali, sebagaimana penolakan kredit bukan dengan sendirinya bukti ketidakadilan.
Ukuran fairness yang sesungguhnya adalah apakah perbedaan keputusan dapat dijelaskan melalui perbedaan risiko yang nyata, didukung analisis yang memadai, dan diterapkan secara konsisten.
Dalam perbankan yang sehat, besar-kecilnya debitur boleh berbeda, struktur kredit boleh berbeda, dan keputusan boleh berbeda. Yang perlu dipastikan adalah bahwa perbedaan tersebut didasarkan pada alasan objektif, standar penilaian yang konsisten, transparansi proses, dan akuntabilitas keputusan.
*Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)




