Forkopimda Jatim Kunjungi Titik Penyekatan di Exit Tol Ngawi
Nasional

Forkopimda Jatim Kunjungi Titik Penyekatan di Exit Tol Ngawi

Channel9.id-Ngawi. Di hari ketiga penyekatan, Forkopimda Jatim mengunjungi titik penyekatan larangan mudik 2021 di exit Tol Ngawi. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengecek pos rapid antigen di titik penyekatan tersebut.

“Gimana stok rapid antigen-nya cukup kan?” ucapnya, Sabtu (8/5/21).

Sementara Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut, di hari ketiga penyekatan, masyarakat dinilai lebih disiplin.

“Kita melaksanakan pengecekan untuk masyarakat yang saat sekarang melaksanakan kegiatan mudik. Pada periode sekarang ini di mana pada tanggal 6 sampai tanggal 17 kami melaksanakan penyekatan. Masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya (disiplin),” ujar Nico usai pengecekan.

Menurut Nico, masyarakat sudah disiplin menyiapkan kelengkapan administrasi atau syarat wajib masuk Jatim. Surat tugas dan bebas COVID-19 telah dibawa pengendara yang masuk Jatim melalui exit Tol Ngawi.

“Seluruh masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi administrasi. Yaitu surat tugas yang diberikan oleh instansi atau perusahaan, Saya kira kita semua tahu, semua itu untuk mematuhi ini guna mencegah COVID-19” kata Nico.

Pada kesempatan ini Nico jugamenjelaskan, ada lima hal yang akan ditingkatkan dalam efisiensi mencegah penyebaran COVID-19.

“Yang pertama yaitu terkait salat id. Kedua yakni masalah yang terkait dengan masalah daerah wisata. Yang ketiga religi, keempat masalah kunjungan kepada sanak saudara setelah salat id dan yang kelima, beberapa masalah budaya yaitu kiranya bisa melaksanakan proses sehingga dalam setiap kegiatan di tempat-tempat semuanya bisa berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya juga bersyukur arus lalu lintas tidak sepadat hari pertama penyekatan.

Seperti diketahui, Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini. Yaitu orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Termasuk juga ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  53