Channel9.id – Jakarta. Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Somasi ini diberikan terkait pernyataan Budi yang menyebut tingginya biaya pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter mencapai Rp 6 juta.
Kuasa hukum dari FDPKKB Muhammad Joni menilai pernyataan Budi pada Rabu (15/3/2023) lalu, adalah sebuah kekeliruan.
“Adalah tidak benar paparan dan informasi pada acara RUU Kesehatan mendalilkan setidaknya menyatakan 6 juta rupiah pada SIP. Hal itu dijawab kontan oleh Konsil Kedokteran bahwa tidak benar jumlah tersebut,” kata Joni dalam konferensi pers di Hotel Grand Cemara Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (28/03/2023).
Joni menilai pernyataan Budi tersebut telah memberikan label dan stigma buruk yang merugikan reputasi serta mencederai kehormatan profesi kedokteran.
“Hal tersebut menciderai dan dibalik itu tentunya merugikan kepentingan profesi kedokteran, dan lebih dari itu adalah membangun stigmatisasi, labelisasi, dan stereotyping profesi kedokteran dan lembaga serta institusi yang terkait dgn hal itu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Pusat, dr Haznim Fadhli menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STR berkisar Rp300 ribu hingga Rp600rb.
“Kami konfirmasi dari beberapa sumber termasuk dari IDI-IDI cabang di beberapa tempat, sebetulnya untuk mengurus STR itu hanya dibebankan antara Rp300-600rb, di mana Rp300 ribu itu adalah untuk IDI, yang Rp300rb dibayarkan untuk operasional KKI. Biaya itu masuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)” kata Haznim.
Sementara untuk mengurus SIP, Haznim mengatakan gratis, khususnya di Jakarta dan di beberapa tempat di Indonesia.
“Jadi tidak ada pernyataan tentang sebesar Rp6 juta. Kalaupun ada, maka itu dikaitkan dengan barangkali iuran anggota yang sebetulnya itu terkait dengan kebutuhan operasional organisasi, atau untuk dokter spesialis,” terang Haznim.
Ia pun menilai Menkes Budi tidak melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut terkait biaya SIP dan STR yang ia sebut senilai Rp6 juta.
“Tidak ada biaya yang dikatakan 6 juta. Sayangnya, upaya meng-crosscheck itu sangat terlihat tidak dilakukan. Referensinya (Menkes) kita bisa lihat hanya bersumber pada testimoni-testimoni,” tegas Haznim.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan pernyataan besaran biaya mengurus STR dan SIP bagi dokter yakni sebesar Rp 6 juta.
Pernyataan ini disampaikan Menkes dalam public hearing Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Budi mengungkit laporan dari Wakil Menteri Kesehatan Dante Sakono Harbuwono, bahwa biaya untuk penerbitan STR/SIP berkisar Rp 6 juta per orang.
Sementara jumlah rata-rata penerbitan STR untuk dokter spesialis per tahun mencapai 77 ribu sertifikat. ”77 ribu dikali Rp 6 juta kan Rp 430 miliar setahun. Oh, pantas ribut,” kata Budi.
Baca Juga :Proses Dapat Surat Izin Praktik Dokter Ruwet, Kemenkes: Aturan Harus Direformasi
HT