Channel9.id, Jakarta. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rokhmat Ardiyan, mengapresiasi peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pondasi penting dalam membangun tata kelola perdagangan karbon Indonesia yang lebih transparan, kredibel, dan berdaya saing di tingkat global.
“Dengan diluncurkannya SRUK, maka aktivitas perdagangan karbon di Indonesia sudah dapat dimulai. SRUK merupakan sebuah sistem registri yang dapat menghadirkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung perdagangan karbon dengan prinsip high-integrity. Ini menjadi pondasi penting agar kredit karbon dari Indonesia memiliki kredibilitas, serta dapat membawa dampak ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, dan membantu upaya dekarbonisasi di Indonesia,” ujar Rokhmat.
Meski demikian, Rokhmat menegaskan bahwa implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tetap perlu dikawal secara konsisten. Menurutnya, penguatan integritas data, validasi proyek, interoperabilitas dengan sistem registri internasional, serta kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas pasar karbon Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
“Perpres 110 Tahun 2025 telah membangun fondasi yang kuat. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan dengan integritas dan didukung kepastian hukum yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, setiap unit karbon Indonesia akan memiliki kepercayaan di pasar internasional sekaligus memperkuat daya tarik investasi hijau ke Indonesia,” ujar Rokhmat yang mewakili Dapil Jabar X tersebut.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa keberhasilan perdagangan karbon tidak semata diukur dari besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari sejauh mana manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat yang menjaga hutan dan ekosistem Indonesia.
“Masyarakat lokal yang turut menjaga kelestarian hutan juga harus menjadi pihak yang merasakan manfaat ekonominya. Perdagangan karbon tidak boleh hanya menjadi instrumen pasar, tetapi juga harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan melalui mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan,” tegasnya.
Rokhmat menilai tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan memfokuskan pengawasan pada kualitas tata kelola, kepastian investasi, serta distribusi manfaat agar pasar karbon benar-benar menjadi instrumen dekarbonisasi serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan masyarakat.
“Tugas kita di Fraksi Gerindra DPR RI, adalah memastikan potensi karbon Indonesia benar-benar menjadi nilai tambah bagi lingkungan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sekadar menjadi komoditas yang diperdagangkan,” pungkas Rokhmat





