Hot Topic Hukum

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak

Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

Pada persidangan Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Karen sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum yang menangani kasus tersebut mengapresiasi amar putusan hakim.

“Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Ali lalu mengatakan bahwa tidak membatasi ketika para tersangka mengajukan praperadilan. Menurutnya, hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK. KPK sebelumnya menghadirkan 121 barang bukti untuk sidang praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.

Pada putusannya, Hakim menyampaikan bahwa alasan di balik penolakan gugatan praperadilan Karen yakni lantaran adanya dugaan kerugian keuangan negara pada kasus yang menjeratnya. Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.

Untuk diketahui, KPK telah menahan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

Sebelumnya, Karen Agustiawan membantah BUMN tersebut merugi akibat kebijakannya terkait dengan pengadaan liquified natural gas (LNG). Dia juga membantah bahwa gas alam cair tersebut tidak terserap hingga menyebabkan oversupply. Karen menyampaikan bantahan tersebut usai dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10/2023).

Dia merupakan satu-satunya tersangka kasus LNG yang sejauh ini ditetapkan oleh KPK. Adapun KPK memaparkan seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL, tidak terserap di pasar domestik. Konsekuensinya, kargo LNG itu menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

“Kalau dibilang oversupply, bisa lihat Rencana Umum Energi Nasional itu terkait energi bauran primer. Di sana di tahun 2022 disampaikan bahwa gas harus 22,5 persen. Saat ini, Maret 2023 baru mencapai 15,7 persen. Artinya kalau realisasi masih rendah dari perencanaan, kita bukan oversupply, tetapi defisit,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  90