Channel9.id-Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa ketersediaan frekuensi radio untuk layanan 5G sangat terbatas. Maka dari itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan payung hukum yang membahas penggunaan spektrum frekuensi radio untuk layanan 5G.
“Pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk 5G dalam Undang-Undang Cipta Kerja, agar memiliki payung hukum,” terang Johnny, Kamis (12/11).
Baca juga : RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Dibahas
Ia berharap, dengan melakukan efisiensi spektrum frekuensi, masyarakat bisa mendapat manfaatnya. Lebih lanjut, agar Indonesia bisa berkompetisi dengan negara lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir.
Di lain sisi, para operator seluler yang ada Indonesia telah menguji coba penggunaan teknologi 5G—dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, hingga Hutchison 3 Indonesia (Tri). Masing-masing operator ini menguji teknologi jaringan 5G guna kebutuhan menjalankan mobil otonom—seperti yang diperlihatkan Telkomsel di ajang Asian Games 2018, mendukung smart city dan aktivitas layanan publik, sampai uji coba yang menyangkut layanan kesehatan.
Sebelumnya diketahui, anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis meminta pemerintah untuk merealisasikan jaringan 5G di Indonesia. Ia melanjutkan, sudah semestinya operator telekomunikasi diberi kemudahan untuk merealisasikan 5G, yang mana sejalan dengan UU Cipta kerja.
“Dengan kemudahan itu, para operator telekomunikasi berlomba-lomba meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat,” kata John.
(LH)