Hukum

Hakim Nyatakan Praperadilan Dokter Tifa Gugur: Statusnya Sudah Terdakwa

Channel9.id – Jakarta. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gugur demi hukum.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Sulistyo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Hakim menyatakan, PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Tifa. Sebab, berkas perkara Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sementara permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.

Dengan begitu, status hukum Tifa telah menjadi terdakwa saat dirinya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sehingga, kata hakim, Tifa tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan Praperadilan.

“Menimbang bahwa ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status pemohon praperadilan adalah terdakwa, bukan tersangka,” jelas Hakim.

Diketahui, PN Jakarta Timur awalnya mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Namun, jaksa mengajukan lagi dakwaan terhadap Tifa.

Tifa pun meminta agar status terdakwanya dilepaskan karena hakim telah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

“Memohon Hakim menyatakan bahwa status hukum Pemohon Tifauzia Tyassuma pasca dijatuhkan putusan sela nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Tifa, Wirawan Adnan, di muka persidangan, Rabu.

Tim kuasa hukum menilai, JPU seharusnya menempuh perlawanan lewat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, seperti mengajukan banding atau kasasi. Karenanya, mereka juga meminta hakim untuk memerintahkan jaksa menempuh jalan selain membuat dakwaan baru.

“Memerintahkan Termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi,” kata Adnan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  56