Hot Topic

Perketat Penanganan Karhutla, KLH Keluarkan Instruksi Mendesak untuk 6 Gubernur

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan instruksi mendesak untuk enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan guna memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta merespons penurunan kualitas udara selama musim kemarau 2026. Keenam gubernur yang dimaksud di antaranya gubernur Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Dalam surat pernyataan berjudul “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026” yang diterima pada Jumat (21/8/2026), Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan perlindungan keselamatan masyarakat menjadi fokus utama pemerintah di enam provinsi tersebut.

KLH menyebut fenomena El Nino kuat yang terjadi sejak Juli 2026 meningkatkan risiko karhutla dan berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data pemantauan terbaru KLH, konsentrasi PM2,5 di Kampar, Riau, mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, konsentrasi PM2,5 di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tercatat 47,39 mikrogram per meter kubik, Katingan, Kalimantan Tengah, 30,16 mikrogram per meter kubik, Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik, Pontianak, Kalimantan Barat, 26,41 mikrogram per meter kubik, dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 17,40 mikrogram per meter kubik.

KLH menyatakan sebagian besar wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien dan masuk kategori tidak sehat bagi masyarakat.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta meningkatkan langkah pencegahan karhutla sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Sejumlah langkah yang diwajibkan antara lain melakukan pencegahan secara masif, meningkatkan patroli gabungan terpadu, memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, melakukan pembasahan pada lahan rawan terbakar, serta memantau kondisi sekat kanal.

Daerah juga diminta mengaktifkan posko pengendalian karhutla dan memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pemadaman. Evaluasi terhadap data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) juga diminta dilakukan secara berkala.

KLH mengimbau masyarakat di wilayah terdampak mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, dan menjaga sirkulasi udara di dalam rumah. Warga yang mengalami gangguan pernapasan diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

KLH juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran larangan pembakaran lahan. Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =