Politik

Hari Pencoblosan Belum Final, Biar KPU Periode Baru yang Putuskan

Channel8.id – Jakarta. Penetapan hari pencoblosan Pemilu 2024 sampai saat ini belum satu suara. Setidaknya ada dua pandangan yang membuat penentuan hari pencoblosan itu belum menemukan titik temu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jadwal pencoblosan pada 21 Februari 2024, sedangkan pemerintah menginginkan 15 Mei 2024.

Hal itu memunculkan usulan supaya Presiden Joko Widodo turun tangan. Jokowi diminta segera memanggil para ketua partai politik dan membahas permasalahan ini.

Menanggapi hal itu, Peneliti Kepemiluan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan menilai, Presiden tidak perlu turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Sebab, sudah dibentuk Tim kerja sama bersama yang terdiri dari Kemendagri, Komisi II DPR, dan KPU. Secara teknis, hasil kesepakatan tim tersebut sudah bisa menghasilkan sebuah konsensus setingkat Undang-Undang (UU).

Baca juga: Perludem: KPU yang Berwenang Dalam Jadwal Pemilu, Tidak Perlu Presiden Turun Tangan

Baca juga: Gerindra Dukung Jadwal Pemungutan Suara 15 Mei 2024

“Tim kerja bersama itu terdiri dari, Pertama, perwakilan DPR yang direpresentasikan oleh Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan. Kedua, Perwakilan Pemerintah yang direpresentasikan oleh Kemendagri, dan Penyelenggara pemilu. Secara teknis, apa yang mereka hasilkan bisa dibilang konsensus nasional setingkat UU,” kata Erik, Selasa 12 Oktober 2021.

“Jadi, buat apa Presiden turun tangan, tinggal perintahkan Kemendagri sebagai utusan, dan meminta dukungan partai koalisi untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024,” lanjutnya.

Erik menyampaikan, KPU dan Pemerintah memiliki perspektif berbeda dalam melihat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena itu, penentuan jadwal hari pencoblosan tidak bisa dilihat dalam satu perspektif.

Menurut Erick, pandangan KPU lebih logis jika dilihat dari sisi teknis. KPU akan lebih mampu mengelola pelaksanaan pemilu sebab ada jeda waktu yang cukup panjang antara pemilu nasional pada 21 Februari dan Pilkada pada 27 November.

“Akan tetapi, hal ini secara psikologis dapat mengganggu efektifitas pemerintahan pada masa transisi nanti karena setidaknya terdapat waktu hampir delapan bulan masa transisi (Maret-pengumuman hasil Pemilu hingga 20 Oktober-pelantikan Presiden terpilih),” kata Erik.

Sedangkan, simulasi yang dilakukan oleh pemerintah juga bukan berarti tidak bisa dijalankan. Jika Pemilihan Nasional 15 Mei, maka sekalipun pilpres dua putaran, Presiden terpilih sudah bisa ditetapkan pada minggu pertama Oktober 2024 meski ada gugatan Hasil PHPU di MK.

“Memang jika Pemilu 15 Mei dan Pilkada 27 November, maka ada irisan tahapan Pemilu dan Pilkada yang menyebabkan beban kerja penyelenggara cukup berat,” ujar dia.

Erik berharap perdebatan mengenai hari pencoblosan Pemilu 2024 dapat diselesaikan pada sidang DPR selanjutnya. Sebab, lambatnya penentuan hari pencoblosan dapat merugikan publik.

“Tapi yang jelas, agak merugikan publik, karena jadi bingung kapan pemilu digelar. Padahal secara konstitusional kita udah tahu bahwa pemilu Wajib digelar setiap lima tahun,” ujar Erik.

Menurut Erik, jika penetapan hari pencoblosan juga belum menemukan titik temu, maka lebih baik perdebatan hari pemungutan suara ditanggalkan lebih dahulu. Namun, tim kerja sama bersama harus menegaskan beberapa hal.

“Pertama, lama tahapan pemilu 2024, 20 atau 25 bulan. Kedua, kesiapan dukungan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketiga, mitigasi pesoalan, mana yang harus diselesaikan oleh peraturan setingkat UU sehingga perlu Perpu dan mana yang bisa diselesaikan melalui peraturan teknis atau Peraturan KP,” kata Erick.

Nantinya, biarkan KPU periode selanjutnya (2022-2027) untuk menentukan hari pencoblosan dan menyusun tahapan pemilu. Mengingat, masa jabatan Komisioner KPU periode 2017-2022 akan berakhir.

“Biar lah KPU periode selanjutnya yang menyusun tahapan Pemilu. masih ada Waktu (April -setelah penetapan KPU baru- sampai Juni 2022 untuk mendesain tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucap Erik.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =