Channel9.id – Jakarta. Saat menjawab pertanyaan hakim terkait konten video “lord Luhut”, Haris Azhar mengakui konten video itu dirinya yang buat.
Hakim ketua kasus ‘lord Luhut’, Cokorda Gede Arthana, mencecar Haris Azhar dengan pertanyaan seputar diskusi konten YouTube channel Haris Azhar. Hakim bertanya mengenai ‘pertanyaan pesanan’ dalam konten-konten yang diunggah Haris Azhar.
“Dialog-dialog dalam YouTube itu memang keluar dari saudara sendiri, atau ada pesanan supaya dialog seperti itu?” tanya hakim ke Haris Azhar dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
“Kalau itu ada tim produksinya,” jawab Haris Azhar.
“Artinya dialog itu ada pesanan atau dari saudara?” kejar hakim dengan pertanyaan lanjutan.
“Oh dari kami,” jawab Haris Azhar.
Belum puas dengan jawaban Haris Azhar, hakim pun kembali menegaskan pertanyaan apakah konten Haris murni dari dia. Haris membenarkan itu, dia mengatakan YouTube channelnya memiliki aturan.
“Artinya murni dari saudara ya dialog itu?” Kejar hakim, kemudian Haris Azhar pun mengamininya.
“Kalau video yang semua saya bikin, ngehamtam dan knalpot semua dari kami, tapi yang datang sama kami minta ini itu banyak, tapi nggak kita ladeni karena kita punya aturan-aturan,” aku Haris Azhar.
Hakim pun kembali bertanya kepada Haris Azhar terkait pertanyaan pesanan. Menurut Haris, banyak yang menghubunginya untuk menitip pertanyaan pesanan, namun dia menolak.
“Berarti saudara nggak terpengaruh meskipun ada orang yang hubungi?” ujar hakim Cokorda.
“Betul, termasuk ada yang bayar saya untuk beritakan ini saya nggak mau,” kata Haris Azhar menegaskan.
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Dikatakan jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik terhadap Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
Baca juga: Luhut Bersaksi, Sidang Haris Azhar Dihujani Debat Sengit