Menteri Agraria
Hukum

HGU Bisa Dicabut Jika Lahan Terbakar, Pemerintah Tekankan Tanggung Jawab Perusahaan

Channel9.id, Jakarta. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini turut menjadi parameter dalam melihat sejauh mana pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menjalankan tanggung jawab atas kawasan yang dikelolanya. Pemerintah menegaskan, hak mengusahakan lahan berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan memiliki mekanisme untuk menghentikan atau membatalkan HGU sebelum masa berlakunya berakhir apabila ditemukan pelanggaran terkait kebakaran lahan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen penegakan hukum sekaligus upaya mendorong pemegang HGU memperkuat tata kelola kawasan.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Nusron, mekanisme penghentian HGU sebelum masa berlakunya berakhir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Penindakan dilakukan melalui sejumlah tahapan untuk memastikan kondisi di lapangan dan tingkat pelanggaran sebelum keputusan pembatalan hak ditetapkan.

Dalam penerapannya, pemerintah tidak serta-merta membatalkan seluruh HGU ketika terjadi kebakaran. Luas area yang terbakar menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan cakupan sanksi.

Nusron menjelaskan, apabila area yang terbakar kurang dari 50% dari total luas HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap hamparan yang terdampak kebakaran.

Sebaliknya, jika luas kawasan terbakar melebihi 50% dari keseluruhan HGU, pembatalan dapat diberlakukan terhadap seluruh hak atas lahan tersebut.

“Kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” tegas Nusron.

Pendekatan berdasarkan luasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan prinsip proporsionalitas dalam penerapan sanksi. Namun, keputusan tetap melalui proses identifikasi, verifikasi, dan pengkajian untuk memastikan fakta serta kondisi kawasan yang terbakar.

Di luar mekanisme sanksi, pemerintah juga mendorong pemegang HGU memperkuat sistem pencegahan karhutla. Korporasi diminta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di kawasan konsesi.

Kesiapan tersebut antara lain mencakup sistem tata kelola air dan penyediaan embung yang dapat digunakan sebagai sumber air apabila terjadi kebakaran.

Kewajiban tersebut menjadi semakin penting dalam menghadapi musim kemarau, ketika kondisi vegetasi dan lahan yang kering dapat meningkatkan risiko penyebaran api.

Dengan demikian, pengelolaan HGU tidak hanya diukur dari kemampuan perusahaan memanfaatkan lahan untuk kegiatan ekonomi. Aspek pencegahan kebakaran dan perlindungan lingkungan juga menjadi bagian dari tata kelola kawasan yang harus diperhatikan pemegang hak.

Pemerintah juga menilai penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan penindakan. Kolaborasi antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pencegahan sejak dini.

Nusron mengajak seluruh pemegang HGU untuk aktif melakukan mitigasi dan memastikan kawasan yang dikelolanya memiliki sistem kesiapsiagaan yang memadai.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Bagi sektor perkebunan, penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa HGU bukan sekadar hak untuk mengusahakan lahan. Di dalamnya melekat tanggung jawab untuk memastikan kawasan dikelola secara tertib, produktif, dan memperhatikan aspek lingkungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =