Channel9.id-Malaysia. Seorang lelaki Malaysia telah memenangkan gugatan terhadap larangan Islam atas seks sesama jenis, meningkatkan harapan untuk para kaum homoseksual di Malaysia.
Dalam keputusanya, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan hukum Islam yang digunakan untuk menggugat lelaki itu tidaklah konstitusional dan pihak otoritas tidak mempunyai kuasa untuk menegakkan hukum tersebut.
Lelaki berumur 30 tahun itu – yang namanya tidak ingin disebar – mengajukan gugatan atas penangkapannya di Selangor Pusat pada tahun 2018 karena diduga mencoba untuk melakukan hubungan badan dengan pasangannya, yang mana ia bantah.
Baca juga : Media Independen Malaysiakini Dituntut Kasus Penghinaan
Hubungan homoseksual adalah tindakan ilegal di Malaysia. Malaysia, yang mempunyai 13 provinsi, mempunyai dua sistem jalur hukum, yang salah satunya itu adalah hukum Islam.
Walaupun terbebas dari hukum Islam, lelaki itu masih terancam 20 tahun penjara dibawah pasal 377, undang-undang era kolonial Inggris yang melarang adanya hubungan homoseksual.
“Kami ingin hidup bermartabat tanpa harus takut dengan adanya tuntutan-tuntutan walaupun masih ada pasal 377. ini belum berakhir tapi ini hanyalah permulaan,” ujar Numan Afifi, pendiri kelompok Pelangi Campaign.
Lelaki itu mengajukan banding yang mengatakan Selangor tidak mempunyai kuasa untuk menegakkan hukum Islam atas hubungan seks yang tidak sesuai tatanan alam ketika gay seks sudah menjadi kejahatan di bawah hukum perdata.
Pihak pengadilan setuju, Dewan Agama Islam Selangor, responden dalam gugatan tersebut, tidak langsung merespon saat ditanya komentarnya.
Lelaki yang terdakwa itu merupakan salah satu dari 11 orang yang ditangkap setelah diduga ingin melakukan hubungan homoseksual. Lima diantaranya dinyatakan bersalah dan pada tahun 2019 mereka di penjara, di denda, dan di hukum cambuk.
(RAG)