Channel9.id – Jakarta. Isu penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 membuat mereka menjadi risau dan mempertanyakan nasibnya ke depan. Pasalnya, saat ini, ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan pihak terkait sedang mencari opsi terbaik untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan merevisi bagian dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu pada bagian Manajemen Kepegawaian.
Selain itu, dalam Pasal 131A ayat (4), dijelaskan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan beberapa pertimbangan, seperti ijazah pendidikan terakhir, masa kerja, gaji, serta tunjangan yang diperoleh.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan 6 bidang honorer yang diprioritaskan dalam program pengangkatan honorer 2023 tanpa tes, yaitu:
1. Tenaga honorer pada bidang pendidikan
2. Tenaga honorer pada bidang kesehatan
3. Tenaga honorer pada bidang penelitian
4. Tenaga honorer pada bidang pertanian
5. Tenaga honorer pada bidang fungsional
6. Tenaga honorer pada bidang administratif
Untuk bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, tenaga honorer harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai aturan PP Nomor 48 Tahun 2005, antara lain:
1. Maksimal usia 35 tahun dan memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
2. Maksimal usia 40 tahun dan memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
3. Maksimal usia 46 tahun dan memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus.
4. Maksimal usia 46 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
Baca juga: Rekrutmen Guru Honorer Dihentikan
Baca juga: Guru Honorer Minta Gaji Sesuai UMP
HT