Nasional

Hore, CPNS Guru Kembali Dibuka!

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah kembali akan membuka kembali lowongan untuk posisi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), meski belum diketahui kapan waktunya tenaga pendidikan tersebut bisa mendaftar jadi abdi negara.

“Nanti akan dihitung berapa PNS, berapa PPPK. PNS itu untuk posisi decision making atau support sedangkan PPPK untuk support yang dalam jabatan PNS tidak ditemukan. Ada yang memerlukan banyak dan tidak begitu banyak jumlahnnya,” ujarnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Selasa (5/1).

Baca juga: Formasi CPNS Guru Dihapus, DPR RI: Kami Harap Segera Dicabut

Kata dia, CPNS untuk guru itu masih harus menunggu berapa jumlah posisi yang kosong. Sedangkan untuk lowongan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 akan dibuka 1 juta lowongan.

Menurut dia, posisi guru yang berstatus PNS itu memang dibutuhkan di lingkungan sekolah. Pasalnya, di lingkungan sekolah itu diperlukan juga untuk seseorang yang bisa menerbitkan kebijakan manajerial, yang mana itu hanya bisa dilakukan oleh mereka yang menyandang status PNS.

“Apakah tahun-tahun berikutnya akan dibuka kembali formasi guru atau PNS? Ini tergantung dari formasi yang dibutuhkan. Kami berharap ini dengan 1 juta orang tidak terdapat lagi permasalahan dalam bidang pendidikan. Pengangkatan hanya untuk mengisi kekosongan yang terjadi apabila PNS dan PPPK ini pensiun,” kata Bima.

Sebelumnya, kritik pedas muncul setelah wacana pemerintah akan menutup lowongan guru berstatus CPNS.

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang menyayangkan sikap pemerintah ihwal membeda-bedakan sikapnya kepada guru. Seharusnya, mengingat jasa guru amat tinggi, pemerintah melayaninya masuk ke dalam lowongan abdi negara.

“Mestinya Pemerintah tak lakukan diskriminasi, dg tidak memasukkan Guru masuk kategori CPNS,” tulis Hidayat dalam akun Twitter-nya @hnurwahid, Sabtu (1/2/2021).

Dia menilai keputusan pemerintah tersebut perlu segera dikoresksi karena bisa masuk kategori pelanggaran HAM.

“Krn diskriminasi spt itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM (psl 28D ayat 2&3 UUDNRI 1945). Penting sgra dikoreksi, unt kebaikan dunia Pendidikan & HAM,” sambungnya.

IG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  63