Channel9.id – Jakarta. Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran ke Propam Polri. Laporan itu terkait penyitaan ponsel miliknya saat diperiksa sebagai saksi di kasus aparat tidak netral.
Laporan yang dilayangkan oleh Aiman itu diterima dan tercatat di bagian pengaduan Propam Polri dengan nomor LP SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis, 1 Februari 2024.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Finsensius Mendrifa mengatakan pihak yang dilaporkan oleh Aiman yakni mulai dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beserta jajarannya.
“Kami fokus pada penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. Ya tentu itu pimpinannya sampai ke selanjutnya,” ujar Finsensius kepada wartawan di Mabes Polri.
Dalam laporannya, Finsensius mempertanyakan alasan penyidik menyita HP milik Aiman saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pasalnya, penyitaan itu juga dilakukan hingga akun Instagram dan email milik Aiman.
Selain mengenai perkara dan barang bukti, mereka juga melaporkan penyidik berkaitan dengan hak Aiman sebagai wartawan.
“Ini juga berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh saudara Aiman yang melekat sebagai wartawan. Sebagaimana dalam pasal 4 ayat 4 itu saudara Aiman mempunyai hak tolak dan itu dilindungi oleh undang-undang pers,” jelasnya.
Finsensius berharap dengan adanya laporan tersebut Propam Polri sebagai pengawas internal dapat turun langsung mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Kita meminta propam mengevaluasi itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi udah kita sampaikan,” imbuhnya.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyebut ada oknum Polri diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Aiman pun dipanggil sebagai saksi, Senin (22/1/2024), setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Namun dalam pemeriksaan tersebut, ponsel Aiman disita penyidik.
HT