Nasional

IDI Minta Menkes Tidak Terburu-buru Dalam Vaksinasi Corona

Channel9.id-Jakarta. PB IDI meminta Menkes Terawan Agus Putranto tidak terburu-buru dalam proses vaksinasi corona. Hal itu disampaikan IDI dalam sebuah surat yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI dr Daeng M Faqih.

“Perlu diadakan persiapan yang baik dalam hal pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan serta persiapan terkait pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar program vaksinasi ini jangan dilakukan dan dimulai dengan tergesa-gesa,” tulis IDI dalam surat tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca juga: Demo IDI Ciptaker, IDI: Jakarta Harus Siap Tarik Rem Darurat Lagi

Surat ini disampaikan humas PB IDI Halik Malik dan diunggah akun Twitter IDI, Kamis (22/10). Dalam surat tersebut, IDI menyebut ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pemilihan vaksin. Apalagi tenaga kesehatan menjadi kelompok yang akan disuntik pertama pada November nanti.

BPOM juga telah menyebutkan syarat mutlak vaksin sebelum diberikan ke masyarakat, yakni efektivitas, imunogenitas, serta keamanannya. Syarat itu harus dibuktikan dengan hasil yang baik melalui uji klinik fase III yang dipublikasikan.

Saat ini uji klinis III salah satu kandidat vaksin yakni Sinovac masih diuji klinis di sejumlah negara, yakni Brasil, Bangladesh, Chile, dan Indonesia.

“Dari data yang ada, saat ini uji coba vaksinasi Sinovac di Brasil sudah selesai dilaksanakan pada 9.000 relawan. Namun hasilnya baru akan dikeluarkan segera setelah selesai dilakukan vaksinasi pada 15.000 relawan,” ungkap IDI.

IDI melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase III. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa program vaksinasi adalah sesuatu program penting, tetapi tidak bisa tergesa-gesa.

Sementara uji klinis III di Indonesia baru dimulai Agustus. Dan diproyeksikan selesai Januari 2021.

IDI menyebutkan, dalam situasi pandemi ini WHO memang memperkenankan pembuatan dan penyediaan obat atau vaksin dapat dilakukan melalui proses Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin COVID-19 kepada lembaga yang memiliki otoritas. Di Indonesia, ada BPOM.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =