Channel9.id-Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk memberi izin kepada 19 negara datang ke Indonesia. Kebijakan ini untuk menyambut pembukaan Bali bagi wisatawan asing mulai Kamis, 14 Oktober 2021.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
“Sesuai arahan Presiden, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ungkap Luhut.
Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka, Presiden Jokowi Pastikan Kesiapan Seluruh Aspek di Bali
Ke-19 negara tersebut yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, dan Italia. Lalu Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Negara-negara tersebut, lanjut Luhut, dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2 dengan angka positivity rate yang rendah.
“Daftar 19 negara ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),”jelasnya.
Meski demikian, semua pelaku perjalanan internasional dari 19 negara wajib mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. Yakni, melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.
“Serta memiliki hasil RT-PCR (real time polymerase chain reaction) negatif dalam kurun waktu 3×24 jam,” tandas Luhut.