Channel9.id-Jakarta. Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan sejak, Jumat 30 Oktober 2020. Tahapan berikutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pendaftaran bisa dilakukan dengan melakukan login akun SSCN melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Baca juga: Awas, Terbukti Ikut Parplo CPNS Tidak Bisa Diangkat
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, bagi yang lulus, peserta CPNS2019 selanjutnya mengisi daftar riwayat hidup.
Datanya berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH. Itu semua dapat dilakukan per 4 November 2020.
“Pemberkasan (CPNS 2019) setelah masa sanggah sampai 30 November (2020),” jelas Paryono seperti dilansir liputan6.com. Rabu (04/11).
Peserta bisa mengisi DRH dan melakukan sanggahan terhadap hasil yang keluar. Adapun proses pemberkasan tersebut dapat dilakukan setelah masa sanggah bagi peserta yang gagal lolos seleksi CPNS.
Masa sanggah CPNS 2019 tersebut dibuka di laman sscndaftar.bkn.go.id/login selama tiga hari pada 1-3 November 2020. Berarti, pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup baru bisa dilakukan per 4 November 2020.
Berdasarkan data Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN per 31 Oktober 2020, sebanyak 138.791 peserta dinyatakan lulus (pascaoptimalisasi) tahap akhir seleksi CPNS 2019.