Nasional

Ini Empat Pesan Menteri Suharso Untuk Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) yang Baru

Channel9.id – Jakarta. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menekankan pentingnya peran Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mendukung program pemerintah. Hal itu disampaikan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah kepala BIG yang baru, Prof. Dr.rer.nat Muh Aris Marfai, M.Sc, pada Rabu pagi, 27 Januari 2021.

“BIG adalah lembaga yang sangat strategis dalam mendukung program-program pemerintah. Produk utama BIG berupa informasi geospasial sangat dinantikan keberadaannya, tidak hanya oleh Kementerian/Lembaga, dan Pemda namun juga oleh dunia usaha dan masyarakat, informasi yang dibutuhkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan, namun juga oleh dunia usaha dan masyarakat,” ujar Menteri Suharso.

Dalam sambutannya, Menteri Suharso menyampaikan empat pesan untuk kepala BIG baru. Pertama, percepatan peta dasar skala besar baik wilayah darat, laut maupun wilayah pantai menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar-tawar lagi keberadaannya, termasuk infrastruktur dasar pendukungnya seperti jaring kontrol geodesi, CORS, stasiun pasang surut laut. Jadi selain mencari terobosan sumber anggaran, metodologi dan SDM yang kompatibel dengan ICT, otomasi harus terus di-upgrade.

Kedua, implementasi Satu Data Indonesia dan Kebijakan Satu Peta memerlukan upaya nyata. Hal ini sering dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan Ratas. Peranan BIG sebagai Pembina Informasi Geospasial Tematik, diharapkan betul perannya sehingga integrasi seluruh peta tematik yang dibutuhkan dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) dapat terselesaikan pada waktunya. Untuk itu, Rakor tentang kebutuhan IGT perlu dilakukan sehingga tidak ada yang terlewat, atau redundant.

Ketiga, pelayanan kepada daerah dalam hal percepatan penyusunan rencana tata ruang, dan pembinaan berbagai pemanfaatan IG oleh Kementerian/Lembaga, seperti mitigasi bencana, rekonstruksi dan rehabilitasi, dan lain sebagainya juga menjadi tugas BIG yang diamanahkan dalam UU No. 4 Tahun 2011 tentang IG dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini perlu dipercepat dengan menggunakan metode yang tepat. Misalnya, dalam masa COVID-19 konsultasi peta untuk tata ruang, kesepakatan batas wilayah desa/kelurahan bisa dilakukan dengan metode daring dan lainnya.

Keempat, pemenuhan kebutuhan SDM bidang geospasial yang mencukupi, terobosan iptek, standar yang lengkap merupakan aspek infrastruktur yang juga menjadi perhatian untuk meningkatkan pelayanan IG oleh BIG dengan struktur organisasi yang optimal.

“Semoga Allah SWT memberikan bimbingan pada setiap langkah yang dilakukan, sehingga harapan kita melalui karya-karya BIG yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, Indonesia dapat semakin maju dan berdaya saing tinggi di dunia internasional,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  83