Channel9.id – Jakarta. Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menerima uang hasil penjualan sabu sitaan yang ditukar tawas senilai Rp300 juta. Uang tersebut diserahkan oleh mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2), uang tersebut ditukar menjadi 27.300 Dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Teddy.
“Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur sebesar Rp300.000.000- (tiga ratus juta rupiah), ke dalam mata uang dolar Singapura,” ujar JPU.
Selanjutnya, uang itu dimasukkan ke dalam paper bag kecil, lalu diserahkan di rumah Teddy Minahasa di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
“Selanjutnya, saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa,” kata JPU.
Dikutip dari Tempo, diketahui bahwa uang yang didapat dari hasil jual satu kilogram sabu tersebut senilai Rp 400 juta oleh seorang bandar, Linda Pujiastuti. Kemudian, uang tersebut dibagi Rp50 juta untuk Linda dan Rp50 juta lagi untuk Syamsul Ma’arif sebagai kurir narkoba yang juga orang kepercayaan Dody.
Atas perbuatannya tersebut, Dody Prawiranegara didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.