Hukum

Jadi Saksi Korupsi Bansos, Dirjen Kemensos Dicecar KPK

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin. Dia diperiksa terkait perkara suap yang melibatkan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

“Direpiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono) dalam perkara suap pengadaan bansos untuk Jabodetabek tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1).

Adi Wahyono merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos bersama dengan tersangka lainnya Matheus Joko Santoso (MJS). Meski demikian belum diketahui apa yang akan digali oleh lembaga antirasuah itu dari Adi Wahyono.

Baca juga: Korupsi Bansos, KPK Mensinyalir Ada Arahan Khusus Juliari Batubara 

Ini merupakan kali ketiga Pepen Nazarudin dipanggil KPK. Dia sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus serupa. KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kediamannya di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat itu dilakukan pada Rabu (13/1) lalu.

Sementara selain memeriksa Pepen, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni Staf Ahli Menteri pada Kemensos Kukuh Ary Wibowo, karyawan BUMN atau Sekretaris Perusahaan PT Pertani Muslih, Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara dan pihak swasta Yanse.

Selain penyidikan untuk tersangka Adi, KPK hari ini juga memanggi dua saksi lain yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari unsur swasta/PT Pesona Berkah Gemilang. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB. Perkara itu juga mentersangkakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

IG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =