Hot Topic Hukum

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat. Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, Senin (08/02).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dituntut dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: ICW Beberkan Alasan Jaksa Pinangki Harus Divonis 20 Tahun

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali. Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Selain itu, Pinangki dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana. Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara yang dinilai meringankan terdakwa lantaran bersikap sopan dan tulang punggung keluarga. “Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =