Nasional

Jelang New Normal, Bamsoet: Pastikan Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Channel9.id-Jakarta. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong semua pemerintah daerah (Pemda) bersikap lebih tegas dalam mendorong warga mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan di ruang publik jelang pola hidup baru (new normal). Menurutnya, jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah lebih disebabkan sebagian masyarakat belum mematuhi protokol kesehatan itu.

‘’Sejumlah Pemda telah membuat dan memberlakukan beberapa kebijakan atau peraturan daerah yang berkait dengan kewajiban warga melaksanakan protokol kesehatan. Misalnya larangan warga berkerumun atau berdesak-desakan. Pemda harus memastikan kebijakan-kebijakan itu dipatuhi warga dan  dilaksanakan dengan konsisten,’’ katanya, Minggu (07/06).

Pria yang kerap disapa Bamsoet ini juga menyoroti warga yang masih berkerumun atau tidak menjaga jarak di pasar dan di dalam gerbong kereta listrik. Ia menilai, hal ini pertanda kebijakan-kebijakan Pemda tidak dipatuhi.

“Akibatnya, upaya memutus rantai penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan terkesan belum efektif,” ujarnya.

Sejak Jumat (5/6) hingga Sabtu (6/6), jumlah pasien positif Covid-19 bertambah 993 kasus. Sebelumnya, jumlah kasus Covid-19 diprediksi bertambah usai lebaran, namun tetap saja memprihatinkan.

Bamsoet mendorong Pemda untuk lebih tegas meminta masyarakat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Pemda juga harus pro aktif mengendalikan pergerakan warga di tempat-tempat umum.

‘’Jangan lagi ada pembiaran ketika warga berkerumun di pasar dan di gerbong kereta. Di semua tempat umum, protokol kesehatan harus dipatuhi oleh semua orang, tanpa terkecuali,’’ imbuhnya.

Kepatuhan seluruh elemen warga pada protokol kesehatan menjadi modal penting untuk menyongsong penerapan gaya hidup baru.

“Kepatuhan pada protokol kesehatan bersifat mutlak agar penerapan gaya hidup baru tidak justru menjadi bumerang, atau memicu gelombang kedua penularan Covid-19,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =