Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan pos baru untuk Kantor Staf Presiden (KSP). Pos itu ialah Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menyatakan urgensi pos baru tersebut perlu dijelaskan ke Publik.
“Keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik, terkait urgensi pos baru tersebut,” ujar Arwani kepada wartawan, Kamis (26/12).
Arwani menyatakan, pos baru itu sebaiknya merupakan hasil kajian dalam rangka akselerasi kerja KSP. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terang keberadaan pos ini.
“Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Pemerintah agar dapat menjelaskan secara terang,
Dengan demikian, hal ini tidak dipandang bertolak belakang dengan tujuan Jokowi. Di antaranya melakukan perampingan di badan pemerintah.
“Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi, yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” tuturnya.
Selain itu, ia menilai, secara normatif adanya pos ini merupakan hal yang sah. Hal inu dikarenakan adanya penerbitan Perpes oleh Presiden.
“Keberadaan Wakil KSP yang diwujudkan penerbitan Perpres No 83/2019, merupakan bagian dari perwujudan sistem presidensialisme. Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Makanya, secara normatif, sah-sah saja,” kata Arwani.
Diketahui, Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP. Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Selasa (23/12), disebutkan susunan KSP, yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
(vru)